Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seksi dukungan teknis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas, melakukan layanan administratif dan asistensi integrasi layanan penghubung identitas digital, pengelolaan sistem layanan penghubung identitas digital, dan pengintegrasian sistem layanan penghubung identitas digital.
Your Correction