Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, seksi tata kelola menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman teknis, prosedur, dan standar layanan penghubung identitas digital;
b. penyusunan dan pelaksanaan perencanaan dan program audit internal;
c. peninjauan dan pengendalian penerapan pedoman teknis, prosedur, dan standar layanan penghubung identitas digital;
d. pelaksanaan manajemen risiko dan insiden sistem layanan penghubung identitas digital; dan
e. peningkatan kesadaran keamanan informasi.
Your Correction
