Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, seksi tata kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman teknis, prosedur, dan standar layanan penghubung identitas digital; b. penyusunan dan pelaksanaan perencanaan dan program audit internal; c. peninjauan dan pengendalian penerapan pedoman teknis, prosedur, dan standar layanan penghubung identitas digital; d. pelaksanaan manajemen risiko dan insiden sistem layanan penghubung identitas digital; dan e. peningkatan kesadaran keamanan informasi.
Your Correction