Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Current Text
Seksi tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penilaian kepatuhan dan keamanan layanan penghubung identitas digital.
Your Correction
