Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Subbagian umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pengelolaan kinerja organisasi;
d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
e. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama;
f. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
g. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; dan
h. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
