Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Current Text
Subbagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, hukum, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
