Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Current Text
(1) Balai Layanan Penghubung Identitas Digital terdiri atas:
a. subbagian umum;
b. seksi tata kelola;
c. seksi dukungan teknis pelayanan;
d. seksi teknologi informasi; dan
e. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
