Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Layanan Penghubung Identitas Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Balai Layanan Penghubung Identitas Digital;
b. pelaksanaan penilaian kepatuhan dan keamanan layanan penghubung identitas digital;
c. pelaksanaan layanan administratif dan asistensi integrasi layanan penghubung identitas digital;
d. pelaksanaan pengelolaan sistem Balai Layanan Penghubung Identitas Digital;
e. pengintegrasian sistem layanan penghubung identitas digital;
f. pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras layanan penghubung identitas digital;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, hukum, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan rumah tangga; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
