Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Current Text
(1) Tim Tanggap Insiden Siber melakukan diseminasi informasi untuk mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber.
(2) Diseminasi informasi untuk mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kode distribusi informasi.
(3) Kode distribusi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
