Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Current Text
(1) Penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 oleh Tim Tanggap Insiden Siber organisasi Penyelenggara IIV dilakukan terhadap Insiden Siber yang mengakibatkan gangguan pada keberlangsungan layanan Sistem Elektronik Penyelenggara IIV.
(2) Dalam hal diperlukan, Tim Tanggap Insiden Siber sektoral dan/atau Tim Tanggap Insiden Siber nasional memberikan bantuan atau mengoordinasikan bantuan dalam rangka penanganan Insiden Siber pada IIV berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
(3) Dalam hal diperlukan, Tim Tanggap Insiden Siber nasional memberikan bantuan atau mengoordinasikan bantuan dalam rangka penanganan Insiden Siber pada IIV berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6).
Your Correction
