Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Current Text
(1) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi dan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral wajib mengajukan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling
lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
(2) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi dan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral yang telah teregister sesuai ketentuan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber, wajib melengkapi dan menyesuaikan berkas registrasinya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Your Correction
