Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a disusun untuk mempersiapkan penanganan berbagai jenis Insiden Siber yang mungkin terjadi. (2) Rencana tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tahapan penanganan Insiden Siber; b. jenis Insiden Siber yang ditangani; c. daftar peran dan tanggung jawab anggota Tim Tanggap Insiden Siber; d. daftar perangkat, teknologi, dan sumber daya yang diperlukan; e. daftar proses pemulihan jaringan dan data yang penting/kritikal; dan f. daftar pihak internal dan eksternal yang perlu dihubungi. (3) Rencana tanggap Insiden Siber dievaluasi dan diperbarui secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction