Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Current Text
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik selain Penyelenggara IIV juga melaksanakan kesiapan terhadap Insiden Siber.
(2) Ketentuan mengenai tugas penyusunan pelaksanaan kesiapan Insiden Siber bagi Penyelenggara IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas penyusunan pelaksanaan kesiapan Insiden Siber bagi Penyelenggara Sistem Elektronik selain Penyelenggara IIV.
Your Correction
