Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Current Text
(1) Pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan oleh Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga, dan Badan.
(2) Pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan penyusunan perencanaan penanggulangan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Your Correction
