Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Tanggap Insiden Siber sektoral atau Tim Tanggap Insiden Siber organisasi harus mengajukan permohonan registrasi ulang dalam hal: a. telah habis masa berlaku surat tanda register; atau b. terdapat perubahan: 1. organisasi yang mengakibatkan perubahan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi; atau 2. sektor yang mengakibatkan perubahan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral.
Your Correction