Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Current Text
(1) Surat tanda register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c diterbitkan oleh Tim Tanggap Insiden Siber nasional.
(2) Surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor register;
b. jenis Tim Tanggap Insiden Siber;
c. nama Tim Tanggap Insiden Siber;
d. tanggal penerbitan surat tanda register; dan
e. masa berlaku surat tanda register.
(3) Masa berlaku surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, yakni:
a. 5 (lima) tahun bagi Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; atau
b. 3 (tiga) tahun bagi Tim Tanggap Insiden Siber organisasi;
sejak tanggal diterbitkannya surat tanda register.
Your Correction
