Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Current Text
(1) Tim Tanggap Insiden Siber nasional melakukan validasi terhadap permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Validasi permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan:
a. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b. melakukan uji komunikasi.
(3) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan registrasi dinyatakan tidak valid jika:
a. berkas permohonan dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai; dan/atau
b. uji komunikasi gagal.
(4) Dalam hal permohonan registrasi dinyatakan tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Tanggap Insiden Siber pemohon melengkapi kekurangan atau memperbaiki berkas permohonan dan/atau melaksanakan uji komunikasi ulang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diberikannya hasil validasi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil validasi permohonan registrasi dinyatakan valid, Tim Tanggap Insiden Siber nasional memberikan surat tanda register kepada pemohon.
(6) Pelaksanaan validasi sampai dengan dikeluarkan surat tanda register dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak berkas permohonan diterima.
Your Correction
