Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Current Text
(1) Tim Tanggap Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Tim Tanggap Insiden Siber organisasi yang dibentuk oleh Penyelenggara IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi yang dibentuk oleh Penyelenggara Sistem Elektronik selain Penyelenggara IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib melakukan registrasi kepada Tim Tanggap Insiden Siber nasional.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mendapatkan informasi yang valid mengenai profil Tim Tanggap Insiden Siber sektoral dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi;
b. mempermudah koordinasi pada saat penanganan Insiden Siber antar Tim Tanggap Insiden Siber; dan
c. mempermudah penyampaian informasi terkait ancaman, kerentanan, serta serangan siber kepada pihak yang berkepentingan.
Your Correction
