Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara IIV membentuk Tim Tanggap Insiden Siber organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. (2) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada tingkat organisasi. (3) Dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Tanggap Insiden Siber organisasi dapat menyelenggarakan kegiatan forum analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber lintas sektor.
Your Correction