Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan membentuk Tim Tanggap Insiden Siber nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. (2) Keanggotaan Tim Tanggap Insiden Siber nasional terdiri atas perwakilan: a. Badan; b. Kementerian atau Lembaga; c. Penyelenggara IIV; dan d. Penyelenggara Sistem Elektronik selain Penyelenggara IIV. (3) Selain perwakilan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Tanggap Insiden Siber nasional dapat mengikutsertakan komunitas, ahli hukum, dan akademisi dalam keanggotaan sesuai dengan kebutuhan. (4) Tim Tanggap Insiden Siber nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada tingkat nasional. (5) Dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Tanggap Insiden Siber nasional melakukan kegiatan: a. registrasi dan penerbitan surat tanda register Tim Tanggap Insiden Siber sektoral dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi; b. pembangunan dan pengelolaan pangkalan data Insiden Siber dari seluruh Tim Tanggap Insiden Siber yang teregister dan informasi mengenai Insiden Siber di tingkat nasional; c. penghubung dengan negara lain dalam penanganan Insiden Siber; d. penyusunan pilar strategi dan program kegiatan Tim Tanggap Insiden Siber nasional; e. forum analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber dengan Tim Tanggap Insiden Siber yang teregistrasi; dan f. pembangunan program berbagi pengetahuan atau pengalaman terkait dengan penanganan Insiden Siber kepada seluruh Tim Tanggap Insiden Siber yang teregistrasi.
Your Correction