Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Current Text
(1) Penanganan Insiden Siber dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber.
(2) Penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penanggulangan dan pemulihan Insiden Siber;
b. penyampaian informasi Insiden Siber kepada pihak terkait; dan
c. diseminasi informasi untuk mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber.
(3) Dalam melakukan penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Tanggap Insiden Siber memiliki fungsi paling sedikit:
a. pemberian peringatan terkait Keamanan Siber;
b. perumusan panduan teknis penanganan Insiden Siber;
c. pencatatan setiap laporan/aduan yang dilaporkan, pemberian rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak;
d. pemilahan (triage) Insiden Siber sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam rangka memprioritaskan Insiden Siber yang akan ditangani;
e. penyelenggaraan koordinasi penanganan Insiden Siber kepada pihak yang berkepentingan; dan
f. penyelenggaraan fungsi lainnya sesuai kebutuhan.
(4) Fungsi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dapat berupa:
a. penanganan kerentanan Sistem Elektronik;
b. penanganan artefak digital;
c. pemberitahuan hasil pengamatan potensi ancaman;
d. pendeteksian serangan;
e. analisis risiko Keamanan Siber;
f. konsultasi terkait kesiapan penanganan Insiden Siber; dan/atau
g. pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap Keamanan Siber.
Your Correction
