Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan Insiden Siber dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber. (2) Penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penanggulangan dan pemulihan Insiden Siber; b. penyampaian informasi Insiden Siber kepada pihak terkait; dan c. diseminasi informasi untuk mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber. (3) Dalam melakukan penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Tanggap Insiden Siber memiliki fungsi paling sedikit: a. pemberian peringatan terkait Keamanan Siber; b. perumusan panduan teknis penanganan Insiden Siber; c. pencatatan setiap laporan/aduan yang dilaporkan, pemberian rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak; d. pemilahan (triage) Insiden Siber sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam rangka memprioritaskan Insiden Siber yang akan ditangani; e. penyelenggaraan koordinasi penanganan Insiden Siber kepada pihak yang berkepentingan; dan f. penyelenggaraan fungsi lainnya sesuai kebutuhan. (4) Fungsi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dapat berupa: a. penanganan kerentanan Sistem Elektronik; b. penanganan artefak digital; c. pemberitahuan hasil pengamatan potensi ancaman; d. pendeteksian serangan; e. analisis risiko Keamanan Siber; f. konsultasi terkait kesiapan penanganan Insiden Siber; dan/atau g. pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap Keamanan Siber.
Your Correction