Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Organisasi Profesi yang telah dikukuhkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini harus menyesuaikan persyaratan pembentukan Organisasi Profesi berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction
