Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Profesi yang telah dikukuhkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini harus menyesuaikan persyaratan pembentukan Organisasi Profesi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction