Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Organisasi Profesi wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala BSSN.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
