Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BSSN dapat memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja Organisasi Profesi guna peningkatan standar kualitas dan profesionalitas JF.
Your Correction