Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Kerja sama dalam pengembangan profesi, pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi JF sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengembangan kompetensi di bidang tugas JF;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang tugas JF;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas JF;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas JF; dan/atau
e. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi.
Your Correction
