Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction