Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Profesi yang sudah terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mengajukan permohonan pengukuhan sebagai Organisasi Profesi kepada Kepala BSSN. (2) Permohonan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Pimpinan Unit Kerja melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen persyaratan belum lengkap, pimpinan Unit Kerja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis hasil verifikasi kepada pengusul untuk melengkapi dokumen persyaratan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak disampaikannya pemberitahuan tertulis. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen persyaratan telah lengkap, pimpinan Unit Kerja menyampaikan rekomendasi pengukuhan Organisasi Profesi secara tertulis kepada Kepala BSSN. (6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BSSN MENETAPKAN Keputusan pengukuhan Organisasi Profesi.
Your Correction