Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal suatu Organisasi Profesi sudah terbentuk sebelum JF ditetapkan, Organisasi Profesi dapat dikukuhkan sebagai Organisasi Profesi dalam Keputusan Kepala BSSN.
(2) Dalam hal suatu Organisasi Profesi belum terbentuk, pembentukan Organisasi Profesi ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSSN berdasarkan usulan tertulis pengurus/calon pengurus kepada Kepala BSSN dan/atau berdasarkan usulan tertulis dari perkumpulan
profesi JF dengan rekomendasi dari BSSN.
Your Correction
