Correct Article 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Dokumentasi naskah Peraturan BSSN, peraturan Kepala BSSN, peraturan kepala unit kerja, dan peraturan kepala unit pelaksana teknis yang telah ditandatangani dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk pendokumentasian naskah peraturan kepala unit kerja dan peraturan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penggagas menyerahkan 1 (satu) naskah peraturan kepala unit kerja dan peraturan kepala unit pelaksana teknis yang telah ditandatangani kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan.
Your Correction
