Correct Article 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Salinan peraturan BSSN, peraturan Kepala BSSN, peraturan kepala unit kerja, dan peraturan kepala unit pelaksana teknis ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan.
(2) Format salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
