Correct Article 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan terhadap:
a. UNDANG-UNDANG
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. peraturan PRESIDEN; dan
d. peraturan BSSN.
(2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
(3) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
