Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Penetapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
