Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Penyusunan rancangan peraturan Kepala BSSN, rancangan peraturan kepala unit kerja, dan rancangan peraturan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilaksanakan oleh Penggagas.
(2) Dalam penyusunan rancangan peraturan Kepala BSSN, rancangan peraturan kepala unit kerja, dan rancangan peraturan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Penggagas dapat mengikutsertakan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam penyusunan rancangan peraturan Kepala BSSN, rancangan peraturan kepala unit kerja, dan rancangan peraturan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penggagas dapat mengusulkan pembentukan tim penyusun yang paling sedikit terdiri atas:
a. unit kerja Penggagas; dan
b. unit kerja terkait.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BSSN.
(5) Dalam penyusunan rancangan peraturan Kepala BSSN, rancangan peraturan kepala unit kerja, dan rancangan peraturan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Penggagas dapat mengikutsertakan kementerian atau lembaga, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur.
Your Correction
