Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Penyusunan rancangan peraturan BSSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Penggagas.
(2) Dalam penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja Penggagas harus mengikutsertakan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam penyusunan rancangan peraturan BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) unit kerja Penggagas dapat mengusulkan pembentukan tim penyusun yang paling sedikit terdiri atas:
a. unit kerja Penggagas; dan
b. unit kerja terkait.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BSSN.
(5) Dalam penyusunan rancangan peraturan BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penggagas dapat mengikutsertakan kementerian atau lembaga, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur.
Your Correction
