Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Penggagas dapat membentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal diluar Progsi BSSN. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendelegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau b. kebutuhan organisasi yang mendesak.
Your Correction