Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Penggagas dapat membentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal diluar Progsi BSSN.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendelegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
b. kebutuhan organisasi yang mendesak.
Your Correction
