Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Terhadap Progsi BSSN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap Progsi tahun berjalan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan karena adanya penarikan rencana pembentukan rancangan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal dari Progsi BSSN tahun berjalan oleh Penggagas.
(4) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan berdasarkan permohonan penarikan
dilengkapi dengan alasan penarikan.
(5) Permohonan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala BSSN paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
(6) Perubahan Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSSN.
Your Correction
