Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan proses penetapan usulan rencana pembentukan rancangan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal yang telah diputuskan Panjatap menjadi Progsi BSSN oleh Kepala BSSN. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan November tahun berjalan.
Your Correction