Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Tahap pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan proses memeriksa usulan rencana pembentukan rancangan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal dalam rapat Panjatap.
(2) Rapat Panjatap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN usulan rencana pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal yang akan ditetapkan dalam Progsi BSSN.
Your Correction
