Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahap pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan proses penyampaian usulan rencana pembentukan rancangan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal oleh Penggagas kepada Panjatap. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan maret setiap tahun berjalan untuk Progsi BSSN tahun berikut. (3) Usulan rencana pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikoordinasikan dan disinkronisasikan di lingkungan internal Penggagas sebelum diusulkan kepada Panjatap.
Your Correction