Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panjatap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSSN. (2) Panjatap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua, dijabat oleh Sekretaris Utama; b. sekretaris, dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan; c. anggota, terdiri atas: 1. 1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari Sekretariat Utama; 2. 1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari setiap deputi; 3. 1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari Inspektorat; 4. 1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari setiap pusat; 5. kepala unit pelaksana teknis; 6. koordinator kelompok hukum; 7. koordinator kelompok perencanaan; dan 8. koordinator kelompok pengelolaan kinerja, dan d. tim sekretariat, paling sedikit terdiri atas perancang peraturan perundang-undangan, perencana dan analis anggaran. (3) Panjatap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan rapat paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun.
Your Correction