Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
2. Program Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Progsi BSSN adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal di Badan Siber dan Sandi Negara yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis.
3. Panitia Kerja Tetap Progsi BSSN yang selanjutnya disebut Panjatap adalah panitia kerja yang ditetapkan untuk membentuk, memonitor, dan mengevaluasi Progsi BSSN.
4. Penggagas adalah Sekretaris Utama, deputi, Inspektur, kepala pusat, atau kepala unit pelaksana teknis yang mengajukan rencana penyusunan peraturan perundang- undangan dan peraturan internal.
Your Correction
