Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang LOGO DAN PATAKA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Logo dan Bendera Pataka di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
