Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025 sampai dengan 2029
Current Text
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, Badan menyusun rencana kerja.
(2) Badan dalam menyusun rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain yang diperlukan.
(3) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan.
Your Correction
