Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025 sampai dengan 2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan selaku Kementerian atau Lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. mengoordinasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang ada di sektor administrasi pemerintahan; b. penyelenggaraan kegiatan simulasi tanggap Insiden Siber untuk lingkup sektor yang diikuti oleh seluruh penyelenggara IIV sektor administrasi pemerintahan; c. penyelenggaraan forum analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber dalam lingkup sektor administrasi pemerintahan; d. koordinasi teknis penyelenggaraan pelindungan IIV dalam lingkup sektor administrasi pemerintahan; dan/atau e. kegiatan lain yang dibutuhkan oleh Penyelenggara IIV di sektor administrasi pemerintahan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menerima dan memverifikasi laporan penerapan peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Penyelenggara IIV; dan b. pemantauan dan evaluasi penerapan peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Penyelenggara IIV berdasarkan hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber yang dilaporkan oleh Penyelenggara IIV.
Your Correction