Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025 sampai dengan 2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan selaku Kementerian atau Lembaga sektor administrasi pemerintahan melakukan reviu terhadap peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap tahun. (2) Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan perubahan peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan, Kepala Badan MENETAPKAN perubahan peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan.
Your Correction