Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025 sampai dengan 2029
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur Informasi Vital yang selanjutnya disingkat IIV adalah sistem elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan sistem elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.
2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
3. Penyelenggara IIV sektor administrasi pemerintahan yang selanjutnya disebut Penyelenggara IIV adalah instansi penyelenggara negara, badan usaha, dan/atau organisasi yang memiliki dan/atau mengoperasikan IIV dalam lingkup sektor administrasi pemerintahan.
4. Peristiwa Siber adalah kejadian pada Sistem Elektronik yang dapat diobservasi dan dapat memberikan indikasi terhadap terjadinya insiden siber.
5. Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian yang mengganggu atau mengancam berjalannya sistem elektronik.
6. Kontrol Keamanan adalah tindakan pengendalian yang dilakukan oleh Penyelenggara IIV dalam mengelola risiko keamanan siber yang bentuknya dapat bersifat administratif, teknis, kebijakan manajemen atau peraturan.
7. Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber termasuk aset informasi yang ada di dalamnya, dari ancaman dan serangan siber, baik bersifat teknis maupun sosial.
8. Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
9. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang- undangan.
10. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara
Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
11. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Keamanan Siber dan sandi.
Your Correction
