Correct Article 16
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Peraturan Badan ini dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
