Correct Article 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
Izin Pegawai pria untuk beristri lebih dari seorang tidak dapat diterima jika:
a. bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut Pegawai yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Your Correction
