Correct Article 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Izin untuk beristri lebih dari seorang harus memenuhi paling sedikit 1 (satu) syarat alternatif dan memenuhi seluruh syarat kumulatif.
(2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
(3) Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ada persetujuan tertulis dari istri;
b. Pegawai pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak- anaknya.
(4) Format surat persetujuan istri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat jaminan berlaku adil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
