Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Permohonan izin Pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang, dibuat secara tertulis disertai alasan dan disampaikan secara berjenjang melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia dan diketahui oleh atasan langsung. (3) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan pertimbangan tertulis atas permohonan izin Pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui saluran hierarki dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan izin. (4) Format permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction