Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga atau keempat.
Your Correction